Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M

Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M
Foto : indonesiasatu group

JAMBI - Disaksikan sejumlah pemangku berkompeten, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu seberat 1, 3 kilogram, di Mapolda Jambi.
Rabu (29/3).

Sabu sebanyak 1, 3 Kg tersebut merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang disita dari lima laporan polisi di kurun waktu Januari hingga Februari 2023.

Dipimpin Kabag Wassidik AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan sabu bernilai Rp1, 7 Miliar dilakukan dengan cara diblender bersama cairan detergen. Sebelum diblender, Andi meminta para wartawan untuk memilih secara acak sampel sabu yang akan dimusnahkan.

"Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laporan polisi selama Januari hingga Februari 2023. Nilai ekonominya sekitar satu koma tujuh miliar. Sukses pengungkapkan ini, paling tidak menyelamatkan enam ribuan jiwa dari ancaman pengaruh narkoba, " beber Andi M Ichsan.(UTI)

polda jambi narkoba sabu diblender
solmi

solmi

Artikel Sebelumnya

Konsisten Peduli Zakat, Haris Diundang Jokowi...

Artikel Berikutnya

Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 di Merangin,...

Berita terkait