Polda Jambi Ciduk Dua Kurir Narkoba

Polda Jambi  Ciduk Dua Kurir Narkoba

JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menciduk dua orang kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

Jumat pagi (20/9), kepada wartawan Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial IN dan MS. Keduanya warga Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diupah Rp20 juta per satu kilogram sabu yang dibawa.

Pengungkapan dilakukan pada tanggal 12 September 2024. TKP pertama di jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

TKP kedua di jalan Lintas KM 101 rumah makan Pagi Sore Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Sabu asal Aceh ini direncanakan akan dibawa pelaku dengan tujuan ke Sumsel.(IS/hum)

polda jambi narkoba
solmi

solmi

Artikel Sebelumnya

Torehkan Prestasi, Belasan Personel Dapat...

Artikel Berikutnya

Pemkab Merangin Raih Penghargaa Pergerakan...

Berita terkait