JAMBI - Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Jambi di kurun 4 Juni sampai 24 Juli 2023 mengungkap 28 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan tersangka berjumlah 37 orang.
"Tindak pidana perdagangan orang menjadi atensi Pak Kapolda, dan selaras dengan arahan Pak Presiden dan Kapolri. Kami terus bergerak mengentaskan masalah ini.
Alhamdulillah, dua bulan terakhir Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus tersebut, " ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Komisaris Besar Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (24/7).
Andri membeberkan, satu dari puluhan kasus yang saat ini masih dalam proses pendalaman penyidik Polres Kerinci, Polda Jambi terkait dengan eksploitasi warga untuk menjadi tenaga kerja ilegal ke negeri jiran Malaysia.
Sejumlah warga yang terpedaya, oleh pelaku bernama Simarni, 46 tahun, yang berstatus ibu rumah tangga, dimintai imbalan lima juta rupiah per orang.
Wanita asal Kecamatan Gunung Kerinci itu, dibekuk polisi baru-baru ini, saat dalam perjalanan keluar dari Kerinci menaiki sebuah travel membawa tiga laki-laki korban TPPO. Masing-masing bernama Eriatman, M Hikman dan Ermanadi.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap pelaku sebelumnya berhasil meloloskan tujuh warga Kerinci ke Malaysia melalui jalur laut pantai timur Sumatera via Dumay, Riau.
Sementara untuk 27 kasus TPPO lainnya, bermoduskan eksploitasi wanita - termasuk beberapa orang anak wanita di bawah umur - untuk diperjualbelikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.
Dikatakan Andri Ananta, dari 37 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur. Sedangkan untuk jumlah korban TPPO keseluruhan sebanyak 31 orang. (UTI)