Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO

Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
Ilustrasi Humas Polda Jambi

JAMBI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO. 

Dari 20 LP/kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak dibawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka, sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas  Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat. 

"Modus para pelaku kepada korbannya,  yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak dibawah  umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat, " jelas Mas Edy. 

Dikatakan Kasubbid Penmas, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

"Kemudian hasil prostitusi  online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai  kesepakatan diantara mereka, " ujar Kasubbid Penmas. 

Hingga saat ini Polda Jambi terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan jenis TPPO apapun di Jambi.((UTI) 

jambi polda jambi tppo
solmi

solmi

Artikel Sebelumnya

Pameran Foto Jurnalistik PFI Jambi, Bidik...

Artikel Berikutnya

Bupati Mashuri Ajak Warga Merangin Siap...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
Karo Ops Edi Faryadi Pimpin Apel Kesiapan Personel PAM TPS Pilkada Serentak
Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

Tags