JAMBI - Sepeninggal bandar besar Helen Cs, Jambi ternyata masih menjadi daerah pelintasan narkoba di Pulau Sumatera. Buktinya, sorang pria berinisial DP Sabtu lalu, seenaknya membawa beberapa kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dengan sepeda motor dari Kota Jambi menuju sebuah daerah di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Untungnya, aksi DP yang diduga berperan sebagai kurir dari sindikasi narkoba itu berhasil dipatahkan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Ernesto Seiser kepada wartawan Selasa (19/11), menyebutkan, dari tangan DP berhasil disita narkoba jenis sabu dengan berat mendekati lima kilogram dan 4.582 butir pilka ekstasi.
Baca juga:
Kapolda Rusdi Hartono Sambangi LPP RRI Jambi
|
Dijelaskan Ernesto, dari pemeriksaan sementara, tersangka DP mengaku diperintahkan mengambil barang haram itu dari sebuah tempat di Kota Jambi oleh seseorang berinisial I – buronan narkoba, yang berada di Palembang Sumsel.
Tersangka asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) itu mengaku diupah dengan uang sebesar Rp7 Juta. Namun upah itu berkemungkinan urung diraih.
Baca juga:
Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Pahlawan
|
Tidak dijelaskan asal lokasi pengambilan barang haram bernilai sekitar Rp7, 7 Miliar itu. Ernesto cuma mengatakan, perjalanan tersangka yang memang sudah jadi objek intaian itu, Sabtu dua pekan lalu (9/11), dibuntuti sejak dari kawasan haji Kamil, Kota Jambi hingga lokasi penangkapan, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Dari pemeriksaan petugas di lokasi penangkapan, 5 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi ditemukan dalam sebuah tas yang dibawa tersangka. Sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkus plastik warna orange bertuliskan 99 Durien dan satu bungkus plastik besar bertuliskan Guanyinwang. Dan satu bungkus plastik berisi hampir lima ribu butir pil ekastasi warna kuning bermerk Chanel.
Untuk pengembangan dan pendalaman kasus, tersangka bersama barang bukti saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jambi.(sp)