JAMBI – Harapan lima orang kakek-kakek asal Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari untuk mendapatkan kebijakan tahanan rumah dari lembaga penegak hukum Polres dan Kejaksaan Batanghari, atas tuduhan dugaan berjudi saat main batu domino pada akhir Agustus 2022 terancam pupus.
Setelah sekitar satu bulan dijebloskan polisi ke rumah tahanan negara Polres Batanghari, pihak jaksa penuntut umum Kejari Batanghari melanjutkan penahanan mereka. Dengan kepala dibotaki, kelima pria lansia (lanjut usia) tersebut kini dititipkan ke dalam sel LP Kelas II B Muara Bulian.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
Kelima pria lansia nahas tersebut, yakni atas nama Sucipto Lie, 67 tahun, Ting Huat, 69 tahun, Bong Sui Tet, 67 tahun, Heriyanto, 52 tahun dan Ahmadun, 57 tahun. Sebagian besar dari mereka masih memiliki hubungan keluarga.
Penasehat hukum kelima tersangka, DH Sitompul membenarkan hal itu. Menurutnya, setelah meringkuk dalam sel Mapolres Batanghari, dugaan kasus perjudian yang ditudingkan kepada kliennya sudah dilimpahkan pihak kejaksaan setempat ke Pengadilan Negeri Muarabulian. Dan dijadwal akan disidang perdana hari Selasa mendatang.
Sitompul membeberkan, dirinya bersama keluarga kelima kliennya sudah berulang kali memohon kepada pihak Polres maupun Kejari Batanghari, untuk memberikan empathy berupa pertimbangan kemanusiaan, keadilan hukum, kemanfaatan hukum atas kasus perjudian yang dituduhkan kepada Sucipto Lie Cs.
“Dari awal keluarga klien saya dari awal memohonkan itu. Dengan pertimbangan kondisi kesehatan, memohon kepada polres dan kejaksaan di Batanghari, supaya orangtua, paman mereka yang ditangkap, agar menjadi tahanan rumah. Tapi mereka tidak kasih.
Tidak ada pertimbangan rasa kemanusiaan.Padahal, dari awal kasus ini diduga dipaksakan. Klien kami hanya main domino iseng saja. Tidak ada unsur berjudi. Kita punya saksi, saat ditangkap, tidak ada barang bukti uang dalam permainan itu, ” tegas Sitompul.
Untuk diketahui, kelima kakek keturunan Tionghoa tersebut digaruk anggota Polsek Bajubang, saat main batu domino di depan kediaman mereka di Desa Penerokan, pada tanggal 30 Agustus 2022. Pascapenangkapan, kelima kakek-kakek nahas langsung diangkuti dan dijebloskan ke sel Polres Batanghari.
Selanjutnya, dari hasil penyidikan dan fakta dan bukti pelanggaran yang didapatkan, kasusnya ditindaklanjuti Polres Batanghari ke Kejaksaan Negeri Batanghari. Kasusnya dinyatakan P21, dan kini menuju proses peradilan di PN Muara Bulian.
Terkait dugaan adanya pelanggaran prosedural atas perlakuan hukum dalam dugaan kasus judi yang ditimpakan kepada kelima orang kakek-kakek warga Desa Penerokan tersebut, menurut pengacara keluarga para tersangka DH Sitompul, sudah dilaporkannya ke Paminal Polda Jambi 29 September 2022 lalu.
“Sudah kami laporkan ke Paminal Polda Jambi. Kami berharap jangan ada unsur kriminilisasi dalam kasus ini. Kasihan mereka orang kecil, berlatarbelakang sebagai petani. Senin besok, kami berencana ke Mapolda Jambi lagi, menanyakan progres dari pelaporan kami, ” kata Sitompul.(UTI)